loading...

Sabtu, 12 Januari 2019

Anak Tewas Ditabrak Mercy, Ayah Korban Malah Minta Bebaskan Terdakwa. Ternyata Penyebabnya

Kecelakaan bisa menimpa siapa saja tanpa mengenal waktu namun bagaimana jadinya jika karena kejadian tersebut menimbulkan korban tewas seperti yang terjadi pada kasus kecelakaan mobil Mercedes Benz tabrak pemotor pada 22 Agustus 2018 lalu.


 Korban dinyatakan meninggal dunia. Kejadian naas tersebut menyebabkan Korban terpental sejauh 14 meter di lingkungan kepolisian daerah manahan, Banjarsari, solo Jawa Tengah. Karena kecelakaan ini korban meninggalkan istri dan anak.

Lantaran kecelakaan itu Terdakwa di jerat Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain seperti yang diatur dalam pasal 338 dengan sanksi pidana penjara selama 5 tahun.

 Meskipun kemungkinan besar akan masuk bui ternyata dia bertanggungjawab sebab saat kejadian terdakwa langsung menolong korban dan setelahnya berjanji akan memberikan jaminan masa depan bagi keluarga korban karena dia merasa bersalah dan tidak sengaja menabrak motor korban.


Usai melalui proses panjang persidangan termasuk rekonstruksi perkara ternyata pemilik mobil Mercedez Benz tidak bersalah. Bahkan ayah korban ketika persidangan meminta kepada pengadilan untuk membebaskan terdakwa karena mereka telah mengikhlaskan semua kejadian karena mereka menilai semua kejadian murni kecelakaan lalu lintas bukan berniat menabrak.

Mendengar hal tersebut tentu saja terdakwa begitu bersyukur bahkan setelah bebas pihak keluarga sudah diajak berunding tentang masa depan anak korban seperti pendidikan, kesehatan serta biaya hidup. Keluarga memang merasakan duka mendalam karena ditinggalkan namun ketika memang kejadian bukan atas kesengajaan maka terdakwa harus dibebaskan.

SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

loading...
IFKNews | Portal Info Berita Terpercaya Paling Menghibur

Arsip Blog